Ekonomi Syariah
Sabtu, 19 Mei 2012
Rabu, 09 November 2011
Senin, 16 Mei 2011
keluar dari lingkaran riba
Keluar Dari Lingkaran Riba : Sulit Tetapi Harus Terus Diupayakan
Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu saya masih aktif sebagai salah satu eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan, organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa —Majelis Ulama Insonesia— yang mewakili seluruh elemen penting umat Islam negeri ini—maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa para ulama ini dengan mencari solusinya.
Karena isi dari fatwa tersebut di atas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini? Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.
Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut di atas —bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini— tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank—maka bagi kelompok yang kedua ini fatwa di atas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.
Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya—hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.
Pasca keluarnya fatwa tersebut di atas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini—bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.
Lingkaran Riba
Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah)
Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hampir dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb. Bunga kemudian mengalir ke rekening ini—dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.
Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb. Dimana dana-dana ini dikelola? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industri keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut di atas.
Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya? Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah —tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut di atas!
Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya—karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana—diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut di atas)—do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.
Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut di atas.
Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqoroh [2] : 275)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS Al-Baqoroh [2] : 276)
Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al-Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya! InsyaAllah...
Ketika Fatwa MUI no 1 tahun 2004 tentang bunga bank riba dikeluarkan, saat itu saya masih aktif sebagai salah satu eksekutif di perusahaan yang berhubungan langsung dengan fatwa ini. Sebelum adanya fatwa ini keharaman bunga bank memang masih banyak diperdebatkan, organisasi masa Islam yang besar-besar pun saat itu belum menyatakan bahwa bunga bank adalah riba. Tetapi setelah adanya fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa —Majelis Ulama Insonesia— yang mewakili seluruh elemen penting umat Islam negeri ini—maka menurut saya sudah tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, tinggal tantangannya adalah bagaimana kita bisa mengikuti fatwa para ulama ini dengan mencari solusinya.
Karena isi dari fatwa tersebut di atas tidak hanya terbatas pada produk-produk perbankan tetapi juga menyangkut seluruh produk-produk institusi keuangan lainnya, lantas bagaimana para eksekutif dan karyawan perbankan serta industri keuangan lainnya merespon fatwa ini? Secara umum saat itu saya berusaha memetakannya kedalam empat kelompok yang merespon-nya secara berbeda.
Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak tahu atau tidak mau tahu tentang adanya fatwa tersebut di atas —bagi kelompok ini, ada atau tidak adanya fatwa riba ini tidak berpengaruh sama sekali terhadap pekerjaannya hingga kini. Kelompok yang kedua adalah kelompok yang tahu ada fatwa ini— tetapi mereka merasa ‘lebih tahu’ tentang haram tidaknya bunga bank—maka bagi kelompok yang kedua ini fatwa di atas juga tidak berpengaruh pada pekerjaannya.
Kelompok yang ketiga adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan berusaha mentaatinya—hanya tidak atau belum tahu harus bagaimana. Kelompok yang keempat adalah kelompok yang menerima fatwa tersebut dan mulai membuat rencana-rencana bagaimana menjauhi riba dalam kehidupan modern yang bentuk-bentuk ribanya sudah sangat sophisticated ini. Untuk kelompok ketiga dan keempat inilah tulisan ini saya buat, mudah-mudahan bermanfaat.
Pasca keluarnya fatwa tersebut di atas, saya juga berusaha memetakan lebih jauh lagi seperti apa sesungguhnya riba yang mengepung kehidupan kita sehari-hari ini—bukan hanya mengepung para eksekutif dan pekerja di perbankan dan industri keuangan lainnya, tetapi mengepung seluruh masyarakat pekerja. Kepungan riba atau saya sebut sebagai lingkaran riba ini dapat dilihat pada ilustrasi dibawah ini. Lingkaran merah adalah ribanya, sedangkan garis-garis putih adalah celah-celah dimana kita bisa (berusaha) keluar dari lingkaran riba ini. Anda bisa perhatikan bahwa celah ini begitu kecil untuk menunjukkan betapa susahnya keluar dari lingkaran riba itu sekarang.
Lingkaran Riba
Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini, maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah)
Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hampir dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb. Bunga kemudian mengalir ke rekening ini—dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.
Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb. Dimana dana-dana ini dikelola? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industri keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut di atas.
Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya? Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah —tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut di atas!
Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak memberi manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya—karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana—diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut di atas)—do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bisa jadi tidak Anda sadari.
Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut di atas.
Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.
“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqoroh [2] : 275)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS Al-Baqoroh [2] : 276)
Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al-Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya! InsyaAllah...
kartu kredit menurut islam
HUKUM KARTU KREDIT & KARTU KREDIT SYARIAH MENURUT ISLAM
A. PENGERTIAN KARTU KREDIT
Kartu kredit (Inggris; credit card, Arab; bithaqah i’timan) yang dalam Islamic finance dikenalkan istilah Islamic card atau shariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang beresiko.
Dalam beberapa literatur fiqih kontemporer, status hukumnya sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan) yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan transaksi. Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi pengguna kartu kredit tersebut dalam berbagai transaksi. Oleh karena itu berlaku di sini hukum kafalah, qardh dan ijarah. Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card) yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman:
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72).
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktik kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).
Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (suka rela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerjasama dalam kebajikan (ta’awun ‘alal birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasanya tersebut, agar aman/jauh dari syubhat. Tetapi kalau terutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, maka sah-sah saja. Namun demikian, jika penjamin sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin dengan sukarela, maka dibolehkan bagi pengguna jasa jaminan memenuhi tuntutan tersebut bila diperlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi, transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya.
B. HUKUM KARTU KREDIT
Secara prinsip kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)
Dengan demikian dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga. Namun bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, maka demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar hutang. Hal ini berdasarkan prinsip fiqih ‘Saddudz Dzari’ah’, artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari perbuatan dosa. Sebab, hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud).
C. FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI TENTANG KARTU KREIDT
Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya menetapkan hukum bahwa Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa. Ketentuan Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah;
a. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
b. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
c. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Dewan Syariah Nasional MUI mengatur batasan penggunaan Syariah Card sebagai berikut ;
a. Tidak menimbulkan riba,
b. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah,
c. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan,
d. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya,
e. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.
Fatwa tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis Kartu Kredit, yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati secara angsuran. Selain itu, Kartu Kredit yang ada menggunakan sistem bunga (interest) sehingga tidak sesuai dengan prinsip Syariah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kartu yang sesuai Syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Syariah Card yang fungsinya seperti Kartu Kredit untuk dijadikan pedoman.
Ketentuan kartu kredit ini merujuk kepada beberapa dalil di antaranya sebagai berikut; Firman Allah SWT, antara lain:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…” QS. al-Maidah [5]:1.
Selain itu QS. al-Isra’ [17]: 34, QS. Yusuf [12]: 72, QS. al-Maidah [5]: 2, al-Furqan [25]: 67, QS. Al-Isra’ [17]: 26-27, QS. al-Qashash [28]: 26, QS. al-Baqarah [2]: 275, QS. al-Nisa’[4]: 29, QS. al-Baqarah [2]: 282, QS. al-Baqarah [2]: 280.
Demikian pula merujuk kepada Hadits Nabi s.a.w. antara lain: “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi), “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.” HR. Ibnu Majah dan al-Daraquthni, “Telah dihadapkan kepada Rasulullah s.a.w. jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau menshalatkannya. Kemudian dihadap-kan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” HR. Bukhari, “Za’im (penjamin) adalah gharim (orang yang menanggung utang)”. HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibn Hibban, “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.” HR. Abu Dawud, “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” HR. Abd ar-Razzaq, “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” HR. Muslim, “…Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezhaliman…” HR. Jama’ah, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya.” HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad, dan “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya.”HR.Bukhari.
D. KAIDAH FIQH YANG MENJADI DASAR
Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain:
a.“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
d.“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).”
e.“Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”
Selain itu, keputusan fatwa tersebut diambil setelah mempelajari pendapat fuqaha’ dan fatwa di dunia internasional antara lain Imam al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin, jilid III, hal. 77-78, Khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, jilid III, hal. 202, As-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab, juz I, Kitab al-Ijarah, hal. 394, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah, jilid 4, hal. 221-222, Mushthafa ‘Abdullah al-Hamsyari sebagaimana dikutip oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr, dalam kitab Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, jilid 5, hal. 542-543: “Letter of Credit (L/C).
Adapun fatwa lain yang menjadi rujukan adalah Keputusan Hai’ah al-Muhasabah wa al-Muraja’ah li-al-Mu’assasah al-Maliyah al-Islamiyah, Bahrain, al-Ma’ayir al-Syar’iyah Mei 2004: al-Mi’yar al-Syar’i, nomor 2 tentang Bithaqah al-Hasm wa Bithaqah al-I’timan. Demikian pula Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait yaitu a. No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, b. No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, c. No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, d.No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh; e.No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh. Sebagai perbandingan dapat pula dilihat fatwa terkait kartu kredit yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor, 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425.
Saat ini sampai, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah. Dalam kondisi sementara dan alasan tertentu dari kebutuhan transaksional di antaranya kepraktisan one bill statement, penggunaan kartu kredit konvensional untuk transaksi yang halal termasuk pembayaran zakat maupun biaya ibadah lainnya dengan disertai komitmen pemegangnya untuk dapat melunasi tagihan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari pembayaran bunga tidak melanggar syariah, meskipun tetap dianjurkan untuk menggantinya dengan shariah card yang ada bila memungkinkan. Islamisasi dan memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran modern seperti ini menjadi bukti bahwa Islam merupakan ajaran yang rahmatan lil ‘alamin, pembawa kemudahan dan kebaikan bagi semua.
A. PENGERTIAN KARTU KREDIT
Kartu kredit (Inggris; credit card, Arab; bithaqah i’timan) yang dalam Islamic finance dikenalkan istilah Islamic card atau shariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang beresiko.
Dalam beberapa literatur fiqih kontemporer, status hukumnya sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan) yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan transaksi. Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi pengguna kartu kredit tersebut dalam berbagai transaksi. Oleh karena itu berlaku di sini hukum kafalah, qardh dan ijarah. Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card) yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman:
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72).
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktik kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).
Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (suka rela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerjasama dalam kebajikan (ta’awun ‘alal birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasanya tersebut, agar aman/jauh dari syubhat. Tetapi kalau terutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, maka sah-sah saja. Namun demikian, jika penjamin sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin dengan sukarela, maka dibolehkan bagi pengguna jasa jaminan memenuhi tuntutan tersebut bila diperlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi, transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya.
B. HUKUM KARTU KREDIT
Secara prinsip kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)
Dengan demikian dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga. Namun bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, maka demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar hutang. Hal ini berdasarkan prinsip fiqih ‘Saddudz Dzari’ah’, artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari perbuatan dosa. Sebab, hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud).
C. FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI TENTANG KARTU KREIDT
Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya menetapkan hukum bahwa Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa. Ketentuan Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah;
a. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).
b. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
c. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Dewan Syariah Nasional MUI mengatur batasan penggunaan Syariah Card sebagai berikut ;
a. Tidak menimbulkan riba,
b. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah,
c. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan,
d. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya,
e. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.
Fatwa tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis Kartu Kredit, yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati secara angsuran. Selain itu, Kartu Kredit yang ada menggunakan sistem bunga (interest) sehingga tidak sesuai dengan prinsip Syariah dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kartu yang sesuai Syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Syariah Card yang fungsinya seperti Kartu Kredit untuk dijadikan pedoman.
Ketentuan kartu kredit ini merujuk kepada beberapa dalil di antaranya sebagai berikut; Firman Allah SWT, antara lain:
“Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…” QS. al-Maidah [5]:1.
Selain itu QS. al-Isra’ [17]: 34, QS. Yusuf [12]: 72, QS. al-Maidah [5]: 2, al-Furqan [25]: 67, QS. Al-Isra’ [17]: 26-27, QS. al-Qashash [28]: 26, QS. al-Baqarah [2]: 275, QS. al-Nisa’[4]: 29, QS. al-Baqarah [2]: 282, QS. al-Baqarah [2]: 280.
Demikian pula merujuk kepada Hadits Nabi s.a.w. antara lain: “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi), “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.” HR. Ibnu Majah dan al-Daraquthni, “Telah dihadapkan kepada Rasulullah s.a.w. jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau menshalatkannya. Kemudian dihadap-kan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Shalatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” HR. Bukhari, “Za’im (penjamin) adalah gharim (orang yang menanggung utang)”. HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibn Hibban, “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.” HR. Abu Dawud, “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” HR. Abd ar-Razzaq, “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” HR. Muslim, “…Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezhaliman…” HR. Jama’ah, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu, menghalalkan harga diri dan memberikan sanksi kepadanya.” HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibn Majah, dan Ahmad, dan “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya.”HR.Bukhari.
D. KAIDAH FIQH YANG MENJADI DASAR
Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain:
a.“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.”
d.“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).”
e.“Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”
Selain itu, keputusan fatwa tersebut diambil setelah mempelajari pendapat fuqaha’ dan fatwa di dunia internasional antara lain Imam al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin, jilid III, hal. 77-78, Khatib Syarbaini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, jilid III, hal. 202, As-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab, juz I, Kitab al-Ijarah, hal. 394, Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah, jilid 4, hal. 221-222, Mushthafa ‘Abdullah al-Hamsyari sebagaimana dikutip oleh Syaikh ‘Athiyah Shaqr, dalam kitab Ahsan al-Kalam fi al-Fatawa wa al-Ahkam, jilid 5, hal. 542-543: “Letter of Credit (L/C).
Adapun fatwa lain yang menjadi rujukan adalah Keputusan Hai’ah al-Muhasabah wa al-Muraja’ah li-al-Mu’assasah al-Maliyah al-Islamiyah, Bahrain, al-Ma’ayir al-Syar’iyah Mei 2004: al-Mi’yar al-Syar’i, nomor 2 tentang Bithaqah al-Hasm wa Bithaqah al-I’timan. Demikian pula Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait yaitu a. No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, b. No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, c. No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran, d.No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh; e.No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh. Sebagai perbandingan dapat pula dilihat fatwa terkait kartu kredit yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor, 3675, 5832, dan Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 7425.
Saat ini sampai, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah. Dalam kondisi sementara dan alasan tertentu dari kebutuhan transaksional di antaranya kepraktisan one bill statement, penggunaan kartu kredit konvensional untuk transaksi yang halal termasuk pembayaran zakat maupun biaya ibadah lainnya dengan disertai komitmen pemegangnya untuk dapat melunasi tagihan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari pembayaran bunga tidak melanggar syariah, meskipun tetap dianjurkan untuk menggantinya dengan shariah card yang ada bila memungkinkan. Islamisasi dan memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran modern seperti ini menjadi bukti bahwa Islam merupakan ajaran yang rahmatan lil ‘alamin, pembawa kemudahan dan kebaikan bagi semua.
Minggu, 15 Mei 2011
prinsif islam tentang pelaksanaan bisnis (peran lembaga Hisbah)
A. PRINSIF-PRINSIF DASAR DALAM ETIKA BISNIS ISLAM
Islam memandang dunia ini bukan sebagai sesuatu yang hina dan harus dihindari. Tapi Islam mengajarkan agar bisa dimanfaatkan dunia sebagai bekal kehidupan akhirat (al dunya mazra’at al akhirah), Al Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber utama umat Islam banyak memberikan penjelasan tentang bagaimana sikap terbaik yang harus dilakukan dalam kehidupan di dunia ini.
Selain memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk melakukan usaha (bisnis), Islam juga memberikan beberapa prinsip dasar yang menjadi etika normatif yang harus ditaati ketika seorang muslim akan dan sedang menjalankan usaha.
Prinsip-prinsip bisnis tersebut diantaranya ialah:
1. Kesatuan (Unity)
Adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen,serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama,ekonomi,dan sosial demi membentuk kesatuan.Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal,membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium)
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah : 8
•
•
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat.infak dan sedekah.
4. Tanggungjawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabiliats.untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan,manusia perlu mempertnaggungjawabkan tindakanya.secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi ,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
B. LEMBAGA HISBAH
1. Definisi Hisbah
Hisbah berasal dari bahasa Arab, berakar kata ha-sa-ba yang mempunyai makna cukup bervariasi, seperti memperhitungkan, menaksir, mengkalkulasi, memikirkan, opini, pandangan dan lain-lain. Secara harfiyah (etimologi) hisbah berarti melakukan suatu tugas dengan penuh perhitungan.
Sedangkan secara singkat Imam Al-Mawardy mendefenisikan bahwa secara etimologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar). Sedangkan makna terminology adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya dan melarang kemungkaran apabila ada yang mengerjakannya.
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik, ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu. Tujuan umum nya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan, menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Hisbah dapat diartikan sebagai lembaga normatif preventif karena fungsi pokoknya adalah menghimbau agar masyarakat melakukan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Namun demikian wilayah fungsi kontrol ini tidak sebatas bidang agama dan moral. Tetapi menurut Muhammad al-Mubarak melebar ke wilayah ekonomi dan secara umum bertalian dengan kehidupan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat.
Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah, yaitu:
a. Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah.
b. Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
c. Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
2. Sejarah Hisbah dalam Islam
Tradisi hisbah diletakkan langsung fondasinya oleh Rasulullah saw, beliaulah Muhtasib (pejabat yang bertugas melaksanakan hisbah) pertama dalam Islam. Sering kali beliau masuk ke pasar Madinah mengawasi aktivitas jual beli. Suatu ketika Rasulullah mendapati seorang penjual gandum berlaku curang dengan menimbun gandum basah dan meletakkan gandum yang kering di atas, beliau memarahi penjual tersebut dan memerintahkan untuk berlaku jujur, "barangsiapa yang menipu maka ia tidak termasuk golongan kami. " Rasulullah setiap hari memantau pelaksanaan syari’at oleh masyarakat Madinah. Setiap pelanggaran yang tampak olehnya langsung mendapat teguran disertai nasihat untuk memperbaikinya. Bahkan Rasulallah memperkerjakan Sa’id bin Sa’id ibnul ‘Ash bin Umayyah untuk memantau dan mengawasi pasar Makkah, seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr.
Pelembagaan Hisbah dengan struktur yang lebih sempurna dimulai pada masa Umar bin Khattab. Umar ketika itu melantik dan menetapkan bahwa wilayatul hisbah adalah departemen pemerintahan yang resmi. Hisbah pada masa Umar bin Khattab mempuyai peran penting dalam pengawasan pasar dan kegiatan yang dilakukan didalamnya, yaitu kegiatan ekonomi. Ibnu Saad telah meriwayatkan dari Az Zuhri bahwa Umar bin Khattab telah mempekerjakan Abdullah bin ‘Utbah mengawasi dan memantau pasar. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr bahwa Umar kadangkala mempekerjakan Asyifa’ binti Abdullah ar-Qurasyiyah al-Adawiyah untuk mengurus sesuatu tentang urusan pasar.
Tradisi ini dilanjutkan oleh dinasti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Turki Usmany sampai akhirnya Wilayatul Hisbah menjadi lembaga yang mesti ada dalam setiap negara muslim. Pada masa kejayaan Islam di Andalusia, institusi pengawas syariat disebut dengan mustasaf, sekarang di kalangan masyarakat Spanyol dikenal dengan al-motacen. Setelah dinasti Turki Usmani runtuh, sulit dilacak negara Muslim yang masih mempraktikkan Wilayatul Hisbah , seiring dengan dikuasainya negara-negara muslim oleh kolonialisme, institusi ke-Islaman yang sebenarnya sudah mapan ini lambat laun hilang bersamaan dengan hilangnya berbagai institusi Islam lainnya.
C. LANDASAN HUKUM
1. Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104:
•
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar;mereka itulah orang-orang yang beruntung”
2. Al-Qur’an Surat al-A’raaf:157
"(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung."
Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.
3. Al-Qur’an Surat An-Nahl :90
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
4. Nabi Muhammad saw. bersabada:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak bisa, maka rubahlah dengan mulutnya. Jika ia tidak bisa juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
Diriwayatkan oleh Anas:
Dari Abu Hurairah bahwa seseorang datang seraya mengatakan “Wahai Rasulallah, patoklah harga!” Beliau menjawab, “Biarkanlah.” Kemudian datanglah seseorang (yang lain) lalu mengatakan: “Wahai Rasulallah, patoklah harga!” Beliaupun menjawa, “tetapi Allah lah yang menurunkan dan menaikkan (harga). Sungguh saya berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak seorangpun yang memiliki tuntutan kezhaliman kepadaku” HR. Abu Dawud, ath-Thabrani dan asy-Syaukani dalam Nailur Autar.
5. Di Indonesia dalam kaitan dengan masalah pengawasan di bidang ekonomi (bisnis), apabila mengacu pada perundangan yang berlaku, antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fungsi pengawasan yang diatur dalam kedua undang-undang ini menitikberatkan pada masalah pengawasan dalam bidang usaha (bisnis) dengan maksud agar kepentingan masyarakat, terutama konsumen, bisa terlindungi. Dengan demikian dilihat dari fungsi pokok yang dibebankan, secara substansial sama dengan fungsi pengawasan dalam institusi hisbah dalam Islam.
Dengan adanya payung hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, maka para penegak hukum tidak akan merasa ragu dalam menjalankan tugasnya dalam upaya melindungi semua kepentingan masyarakat. Inilah sebenarnya ruh kelahiran institusi hisbah dalam Islam yang secara substansial sebenarnya mempunyai tujuan yang sama dengan perundang-undangan nasional yakni sama-sama ingin melindungi kepentingan masyarakat dari perilaku serakah sekelompok orang dalam belantara dunia usaha.
D. TUJUAN HISBAH DALAM ISLAM
Islam bertujuan untuk membawa stabilitas dan keamanan dalam lingkungan sosial dengan penuh cinta, dengan semua yang ada di sana bekerja dengan penuh kesungguhan dan sesuai dengan syariatnya. Semua manusia adalah khalifah Allah yang di tugaskan untuk memakmurkan bumi dan menjaga lingkungan dan semua yang dilakukan semata-mata adalah untuk Allah. Semata-mata intuk beribadah padanya. Seperti firman Allah dalam surat Adz-Dzariyat ayat 56 :
”Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk menyembahKu”
Manusia itu pusatnya lalai dan lupa, jadi manusia pada dasarnya adalah makhluk yang harus terus menerus di ingatkan. Dan Allah telah menyiapkan perangkat-pernagkat yang menjamin manusia untuk tetap lurus di jalanNya, yaitu dengan al-Qur’an dan Sunnah. Dan salah satu aplikasi dari al-Qur’an dan Sunnah adalah adanya lembaga Hisbah, lembaga yang siap untuk mengingatkan manusia ketika lalai dan menjaga kontinuitas kebajikan ketika manusia berbuat kebajikan.
Hisbah dalam kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Pengawasan pasar merupakan tugas pertama seorang Muhtasib (pengawas) pada masa permulaan Islam. Karena itu pembahasan ini dibagi menjadi dua, yaitu; (1) Tujuan-tujuan hisbah terhadap kegiatan ekonomi, dan (2) hisbah terhadap pasar.
1. Tujuan-tujuan hisbah terhadap kegiatan ekonomi
Tujuan hisbah dalam kegiatan ekonomi adalah untuk mewujudkan tujuan-tujuan berikut:
a. Memastikan dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
Peran pengawasan dari luar untuk mencegah orang-orang yang lalai untuk menjaga aturan-aturan kegiatan ekonomi. Aturan terpentingnya adalah:
- Disyariatkannya kegiatan ekonomi
- Menyempurnakan pekerjaan
- Melawan penipuan
- Tidak membahayakan orang lain
b. Mewujudkan keamanan dan ketentraman
Keamanan dan ketrentraman merupakan menciptakan iklim investasi yang sesuai, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
c. Mengawasi keadaan rakyat
Menurut Umar bin Khattab tujuan hisbah adalah berjalan pada malam dan siang hari untuk mengetahui keadaan rakyat, mengetahui kebutuhan-kebutuhan mereka, dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan.
d. Melarang orang membuat aliran air tanpa adanya kebutuhan
Islam memerintahkan agar setiap orang berusaha mewujudkan ketercukupan untuknya dan ketercukupan untuk orang yang berada dalam tanggungannya dan tidak memperbolehkan orang yang mampu menjadi beban orang lain.
e. Menjaga kepentingan umum
Kepentingan umum adalah kemaslahatan bagi umat, dimana umat tidak bisa terpisah dari kepentingan tersebut. Maka harus ada pengawasan terhadap kepentingan umum tersebut untuk menjaga dan melindunginya dari orang yang berbuat sia-sia.
f. Mengatur transaksi di pasar
Pengawasan pasar dan mengatur persaingan di dalamnya. Yaitu dengan memerangi transaksi yang merusak persaingan tersebut.
2. Tujuan hisbah terhadap Pasar
Pasar mempunyai peran yang besar dalam ekonomi. Karena kemaslahatan manusia dalam mata pencaharian tidak mungkin terwujud tanpa adanya saling tukar menukar. Pasar adalah tempat yang mempunyai aturan yang disisipkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara produsen dan konsumen.
Tujuan terpenting dari pengawasan pasar dan aturan transaksi di dalamnya yaitu :
a. Kebebasan keluar masuk pasar
Menurut Ibnu Taymiyah mekanisme pasar yang Islami salah satu kriterianya adalah orang-orang harus bebas untuk keluar dan masuk pasar. Memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan dilarang.
Kebebasan transaksi dan adanya persaingan yang sempurna di pasar Islam tidak terwujud selama halangan-halangan tidak dihilangkan dari orang-orang yang melakukan transaksi di pasar. Dalam pasar bersaing sempurna penjual tidak dapat menentukan harga barangnya, ia hanya mengikuti harga yang berlaku di pasar. Sebaliknya di pasar persaingan monolistik, penjual dapat menentukan harga barangnya karena barang yang dijualnya mempunyai keunikan. Keunikan inilah yang membuka peluang bagi penjual untuk menentukan harganya berbeda dengan harga lain di pasar.
b. Mengatur promosi dan propaganda
Tujuan pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang tentang cara-cara promosi dan propaganda yang menyebabkan lakunya dagangan mereka. Dengan syarat dalam masyarakat Islam berdiri atas dasar kejujuran dan amanat dalam semua cara yang diperbolehkan untuk memperluas area pasar di depan barang yang siap dijual.
c. Larangan menimbun barang
Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Para pelaku monopoli mempermainkan barang yang dibutuhkan oleh umat dan manfaatkan hartanya untuk membeli barang, kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barang itu tanpa memikirkan penderitaan umat karenanya. Perilaku ini dilarang oleh Islam. Nash yang menjelaskannya antara lain sabda Nabi Muhammad saw, bersabda:
“Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang salah”.
Dalam riwayat yang lain, Rasulallah bersabda:
“Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, maka dia telah lepas dari Allah Ta’ala, dan Allah Ta’ala juga lepas darinya”.
Dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 34 Allah berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menimbun hanya karena ingin memperoleh harga yang lebih tinggi. Dengan menahan dan menyembunyikan, sesungguhnya, menyebabkan seseorang menjadi lebih miskin dalam arti yang sebenarnya. Sebab dengan demikian miliknya tidak dapat digunakan orang lain di masa kekurangan. Sebagai upaya akhir sesungguhnya Negara Islam mempunyai wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial dalam melakukan penimbunan. Tindakan tegas ini untuk mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
d. Mengatur perantara perdagangan
Pedagang tidak lepas dari perantara yang masuk diantara penjual dan pembeli untuk memudahkan tukar-menukar barang. Hukum asal perantara perdagangan adalah disyariatkan diantara umat Islam tanpa ada perbedaan pendapat. Pekerjaan perantara ada sejak zaman Nabi, dan abad-abad utama. Pekerjaan umat Islam berjalan demikian sejak waktu itu sampai sekarang. Itu adalah pekerjaan yang yang kelihatan, dan tidak ada riwayat tentang pengingkarannya atau pengubahannya.
e. Pengawasan harga
Sungguh elok kehidupan ekonomi yang diatur secara Islami, bila diterapkan dengan disiplin. Tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam bisnis karena sejak Rasulallah telah melarangnya. Beliau tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh Negara ataupun individual, apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak perdagangan yang fair antara lain melalui penimbunan barang.
Pentingnya pengawasan harga tidak diragukan bahwa tingkat harga dianggap sebagai indikasi terbesar tingkat mata pencaharian, karena dia mempunyai pengaruh terhadap nilai mata uang.
Hukum menentukan harga apabila penguasa atau wakilnya atau siapa saja yang memimpin umat Islam memerintahkan pelaku pasar untuk tidak menjual barangnya kecuali dengan harga tertentu, maka dilarang menambah atau menguranginya untuk kemaslahatan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas:
Dari Abu Hurairah bahwa seseorang dating seraya mengatakan “Wahai Rasulallah, patoklah harga!” Beliau menjawab, “Biarkanlah.” Kemudian datanglah seseorang (yang lain) lalu mengatakan: “Wahai Rasulallah, patoklah harga!” Beliaupun menjawab, “tetapi Allah-lah yang menurunkan dan menaikkan (harga). Sungguh saya berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak seorangpun yang memiliki tuntutan kezhaliman kepadaku” HR. Abu Dawud, ath-Thabrani dan asy-Syaukani dalam Nailur Autar.
Hadits tersebut dijadikan dalil yang menunjukkan bahwa sikap Negara disini adalah membiarkan pasar secara bebas sesuai factor-faktor alamiah tanpa cmapur tangan pihaknya yang memaksakan orang untuk menjual dengan harga yang tidak mereka setujui atau untuk membeli dengan harga yang tidak mereka terima.
f. Pengawasan barang yang diimpor
Pada masa Umar bin Khattab telah menunjuk para pengawas pasar. Diantara tugasnya adalah mengawasi barang yang diimpor dan mengambil Usyur (pajak 10%) dari barang tersebut dengan tingkatan yang berbeda sesuai pentingnya barang tersebut dan kebutuhan umat Islam kepadanya.
Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi secara bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran (yang terjadi dalam negara kapital), melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu sama lain dan mematuhi ketentuan syariat.
E. PERAN LEMBAGA HISBAH DALAM PEREKONOMIAN(BISNIS) ISLAM
Seperti diketahui dalam sejarah Islam, terdapat suatu lembaga yang dinamakan hisbah, yang tugasnya adalah memantau, mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan kaidah al-Qur’an dan Hadist. Lembaga ini dapat membimbing jalannya kehidupan masyarakat kearah sesuai dengan al-Qur’an dan Hadist. Sehingga masalah kemiskinan dapat terpecahkan. Memang masalah kemiskinan adalah karena tidak dilakukannya kegiatan perekonomian sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadist.
Hisbah mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi (bisnis), yaitu:
1. Standarisasi Mutu yang cukup tinggi
Ketika ada Hisbah, maka masyarakat pedagang harus menyediakan barang terbaiknya! karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat. Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap bertindak. Kualitas Barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain, karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna. Dan jelas, penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
2. Regulasi perdagangan lebih teratur.
Karena Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang. Apalagi ada dasar Al-Qur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat. Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan selalu berada dalam kondisi Equilibrium. Regulasi di tingkat birokrat juga akan lebih mudah dan menguntungkan ketika ada Hisbah. Karena Hisbah ada di bawah pemerintah, dan ketika ada orang pemerintahan yang berani main api maka hukumannya akan lebih berat.
3. Terhindarnya ekonomi biaya tinggi
Dengan regulasi yang teratur, akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah! karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.
4. Harga yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat.
Bila suatu Negara Islam mempunyai hak untuk mengontrol dan mengatur harga dan keuntungan monopoli. Dengan demikian harga-harga maksimum dapat diatur. Kalau perlu nasionalisasi dari perusahaan yang mempunyaji hak monopoli dilindungi sebagai langkah ekstrim karena menurut al-Qur'an seorang pemilik yang sah dari perusahaan bukanlah satu-satunya orang yang bisa menggunakannya. Mereka yang memerlukan semua kekayaannya adalah karunia Allah dan diperoleh melalui penggunaan sumber-sumber yang telah dianugerahkan Tuhan untuk kepentingan umat manusia (Q.S. Adz. Dzariyat, 51:20). Dengan adanya Hisbah akan ada pelindung masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli. Atau sebaliknya, Muhtasib juga bisa mencegah seseorang atau perusahaan yang masuk ke pasar dengan harga yang sangat rendah sehingga merugikan pemain lain yang ada dalam pasar tersebut. Bahkan dengan adanya biaya relative rendah dalam produksi harus menyebabkan produsen memberikan harga yang wajar.
5. Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata
Ketika barang yang dibutuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak, akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan. Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata. Sehingga gap atau kecemburuan sosial dapat di cegah dan sangat sedikit presentasenya, bahkan nol.
6. Perdagangan di Dunia Internasional lebih menguntungkan
Karena kita memiliki barang yang baik dan berkualitas, cara yang baik atau ahsan dalam berdagang, maka kita akan lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia Internasional. Karena memang fitrah manusia menyukai jika di berikan yang terbaik.
7. Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi
Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum. Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis, agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.
8. Pemain yang berada di Perdagangan adalah yang terbaik
Ketika hal nomor 1-7 diatas berlangsung dengan baik, maka akan sangat jelas terlihat oleh masyarakat siapa yang jujur dalam berdagang dan siapa yang curang. Karena dalam hisbah sendiri, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan berjalan dengan baik -seharusnya. Bagi yang curang, maka akan ada hukuman baik dari pihak hisbah maupun hukuman moral dalam masyarakat. Sehingga akhirnya, hanya yang terbaiklah yang bisa bertahan dalam pasar.
Di Indonesia peluang Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang membimbing dan menjaga moral bangsa adalah sangat penting. Oleh karena itu, peran MUI dalam ekonomi syariah juga sangat penting. Banyak praktik ekonomi dan perdagangan yang belum disinggung dalam fatwa-fatwa oleh MUI. Fatwa-fatwa MUI belakangan ini lebih menekankan aspek moral serta fikih di luar bidang ekonomi walaupun bidang ini sekarang mulai mendapat perhatian yang lebih besar dibandingkan di masa lalu. Sekarang sudah ada Dewan Syariah Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka usaha untuk menghidupkan lembaga hisbah dalam kegiatan perekonomian merupakan suatu hal perlu dilakukan. Paling tidak dalam usaha untuk memperbaiki berbagai macam praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan syariat.
KESIMPULAN
Islam tidak mengajarkan ummatnya untuk mementingkan urusan dunia atau akhirat saja, namun keduanya harus sejalan yaitu dengan memanfaatkan dunia ini untuk mencapai kebahagiaan diakhirat kelak. Selain memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk melakukan usaha (bisnis), Islam juga memberikan beberapa prinsip dasar dalam melakukan usaha (bisnis) yaitu: Kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggungjawab dan kebenaran yang mencakup kebajikan dan kejujuran.
Hisbah akhirnya menjadi sebuah institusi yang menentramkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Memang benar, bahwa segala sesuatu yang di gariskan oleh Allah dalam Firmannya dan yang disunnahkan oleh Rasulullah akan membawa ketenangan batin tersendiri. Hisbah memang ada dalam literature Islami, namun ada sekitar 75 negara yang tidak Islami telah yang menggunakan metode yang seperti Hisbah. Meski negara yang menerapkan metode seperti Hisbah ini dasarnya bukan al-Qur’an, namun mereka merujuk pada nilai-nilai yang al-Qur’an ajarkan, yaitu Keadilan bagi setiap insan.
Di Indonesia sendiri, Hisbah baru di terapkan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), karena NAD memang sudah menerapkan syariat Islam. Penduduk Indonesia mayoritas adalah Muslim, sudah selayaknya Hisbah di terapkan. Tapi harus di akui, bahwa Indonesia memiliki perangkat yang kurang bahkan sangat kurang untuk menerapkan hisbah ini. Banyak hal yang bisa dilakukan (tanpa harus menunggu lahirnya lembaga hisbah) untuk berada dalam pemerintahan, adalah peran Dewan Syariah Nasional dan MUI sangat diharapkan, mengingat kemungkaran dalam kegiatan perekonomian sangat memprihatinkan. Terbentuknya lembaga Hisbah dalam pemerintahan di Indonesia untuk menjamin berlakunya norma-norma Islami dari para pelaku ekonomi (bisnis).
Islam memandang dunia ini bukan sebagai sesuatu yang hina dan harus dihindari. Tapi Islam mengajarkan agar bisa dimanfaatkan dunia sebagai bekal kehidupan akhirat (al dunya mazra’at al akhirah), Al Qur’an dan Al-Hadits sebagai sumber utama umat Islam banyak memberikan penjelasan tentang bagaimana sikap terbaik yang harus dilakukan dalam kehidupan di dunia ini.
Selain memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk melakukan usaha (bisnis), Islam juga memberikan beberapa prinsip dasar yang menjadi etika normatif yang harus ditaati ketika seorang muslim akan dan sedang menjalankan usaha.
Prinsip-prinsip bisnis tersebut diantaranya ialah:
1. Kesatuan (Unity)
Adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen,serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama,ekonomi,dan sosial demi membentuk kesatuan.Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal,membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium)
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai.Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah : 8
•
•
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat.infak dan sedekah.
4. Tanggungjawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabiliats.untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan,manusia perlu mempertnaggungjawabkan tindakanya.secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas.Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi ,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
B. LEMBAGA HISBAH
1. Definisi Hisbah
Hisbah berasal dari bahasa Arab, berakar kata ha-sa-ba yang mempunyai makna cukup bervariasi, seperti memperhitungkan, menaksir, mengkalkulasi, memikirkan, opini, pandangan dan lain-lain. Secara harfiyah (etimologi) hisbah berarti melakukan suatu tugas dengan penuh perhitungan.
Sedangkan secara singkat Imam Al-Mawardy mendefenisikan bahwa secara etimologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar). Sedangkan makna terminology adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya dan melarang kemungkaran apabila ada yang mengerjakannya.
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik, ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu. Tujuan umum nya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan, menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Hisbah dapat diartikan sebagai lembaga normatif preventif karena fungsi pokoknya adalah menghimbau agar masyarakat melakukan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Namun demikian wilayah fungsi kontrol ini tidak sebatas bidang agama dan moral. Tetapi menurut Muhammad al-Mubarak melebar ke wilayah ekonomi dan secara umum bertalian dengan kehidupan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat.
Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah, yaitu:
a. Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah.
b. Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
c. Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
2. Sejarah Hisbah dalam Islam
Tradisi hisbah diletakkan langsung fondasinya oleh Rasulullah saw, beliaulah Muhtasib (pejabat yang bertugas melaksanakan hisbah) pertama dalam Islam. Sering kali beliau masuk ke pasar Madinah mengawasi aktivitas jual beli. Suatu ketika Rasulullah mendapati seorang penjual gandum berlaku curang dengan menimbun gandum basah dan meletakkan gandum yang kering di atas, beliau memarahi penjual tersebut dan memerintahkan untuk berlaku jujur, "barangsiapa yang menipu maka ia tidak termasuk golongan kami. " Rasulullah setiap hari memantau pelaksanaan syari’at oleh masyarakat Madinah. Setiap pelanggaran yang tampak olehnya langsung mendapat teguran disertai nasihat untuk memperbaikinya. Bahkan Rasulallah memperkerjakan Sa’id bin Sa’id ibnul ‘Ash bin Umayyah untuk memantau dan mengawasi pasar Makkah, seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr.
Pelembagaan Hisbah dengan struktur yang lebih sempurna dimulai pada masa Umar bin Khattab. Umar ketika itu melantik dan menetapkan bahwa wilayatul hisbah adalah departemen pemerintahan yang resmi. Hisbah pada masa Umar bin Khattab mempuyai peran penting dalam pengawasan pasar dan kegiatan yang dilakukan didalamnya, yaitu kegiatan ekonomi. Ibnu Saad telah meriwayatkan dari Az Zuhri bahwa Umar bin Khattab telah mempekerjakan Abdullah bin ‘Utbah mengawasi dan memantau pasar. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr bahwa Umar kadangkala mempekerjakan Asyifa’ binti Abdullah ar-Qurasyiyah al-Adawiyah untuk mengurus sesuatu tentang urusan pasar.
Tradisi ini dilanjutkan oleh dinasti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, Turki Usmany sampai akhirnya Wilayatul Hisbah menjadi lembaga yang mesti ada dalam setiap negara muslim. Pada masa kejayaan Islam di Andalusia, institusi pengawas syariat disebut dengan mustasaf, sekarang di kalangan masyarakat Spanyol dikenal dengan al-motacen. Setelah dinasti Turki Usmani runtuh, sulit dilacak negara Muslim yang masih mempraktikkan Wilayatul Hisbah , seiring dengan dikuasainya negara-negara muslim oleh kolonialisme, institusi ke-Islaman yang sebenarnya sudah mapan ini lambat laun hilang bersamaan dengan hilangnya berbagai institusi Islam lainnya.
C. LANDASAN HUKUM
1. Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104:
•
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar;mereka itulah orang-orang yang beruntung”
2. Al-Qur’an Surat al-A’raaf:157
"(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung."
Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau menggunting kain yang kena najis.
3. Al-Qur’an Surat An-Nahl :90
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
4. Nabi Muhammad saw. bersabada:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak bisa, maka rubahlah dengan mulutnya. Jika ia tidak bisa juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
Diriwayatkan oleh Anas:
Dari Abu Hurairah bahwa seseorang datang seraya mengatakan “Wahai Rasulallah, patoklah harga!” Beliau menjawab, “Biarkanlah.” Kemudian datanglah seseorang (yang lain) lalu mengatakan: “Wahai Rasulallah, patoklah harga!” Beliaupun menjawa, “tetapi Allah lah yang menurunkan dan menaikkan (harga). Sungguh saya berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak seorangpun yang memiliki tuntutan kezhaliman kepadaku” HR. Abu Dawud, ath-Thabrani dan asy-Syaukani dalam Nailur Autar.
5. Di Indonesia dalam kaitan dengan masalah pengawasan di bidang ekonomi (bisnis), apabila mengacu pada perundangan yang berlaku, antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fungsi pengawasan yang diatur dalam kedua undang-undang ini menitikberatkan pada masalah pengawasan dalam bidang usaha (bisnis) dengan maksud agar kepentingan masyarakat, terutama konsumen, bisa terlindungi. Dengan demikian dilihat dari fungsi pokok yang dibebankan, secara substansial sama dengan fungsi pengawasan dalam institusi hisbah dalam Islam.
Dengan adanya payung hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, maka para penegak hukum tidak akan merasa ragu dalam menjalankan tugasnya dalam upaya melindungi semua kepentingan masyarakat. Inilah sebenarnya ruh kelahiran institusi hisbah dalam Islam yang secara substansial sebenarnya mempunyai tujuan yang sama dengan perundang-undangan nasional yakni sama-sama ingin melindungi kepentingan masyarakat dari perilaku serakah sekelompok orang dalam belantara dunia usaha.
D. TUJUAN HISBAH DALAM ISLAM
Islam bertujuan untuk membawa stabilitas dan keamanan dalam lingkungan sosial dengan penuh cinta, dengan semua yang ada di sana bekerja dengan penuh kesungguhan dan sesuai dengan syariatnya. Semua manusia adalah khalifah Allah yang di tugaskan untuk memakmurkan bumi dan menjaga lingkungan dan semua yang dilakukan semata-mata adalah untuk Allah. Semata-mata intuk beribadah padanya. Seperti firman Allah dalam surat Adz-Dzariyat ayat 56 :
”Dan Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk menyembahKu”
Manusia itu pusatnya lalai dan lupa, jadi manusia pada dasarnya adalah makhluk yang harus terus menerus di ingatkan. Dan Allah telah menyiapkan perangkat-pernagkat yang menjamin manusia untuk tetap lurus di jalanNya, yaitu dengan al-Qur’an dan Sunnah. Dan salah satu aplikasi dari al-Qur’an dan Sunnah adalah adanya lembaga Hisbah, lembaga yang siap untuk mengingatkan manusia ketika lalai dan menjaga kontinuitas kebajikan ketika manusia berbuat kebajikan.
Hisbah dalam kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Pengawasan pasar merupakan tugas pertama seorang Muhtasib (pengawas) pada masa permulaan Islam. Karena itu pembahasan ini dibagi menjadi dua, yaitu; (1) Tujuan-tujuan hisbah terhadap kegiatan ekonomi, dan (2) hisbah terhadap pasar.
1. Tujuan-tujuan hisbah terhadap kegiatan ekonomi
Tujuan hisbah dalam kegiatan ekonomi adalah untuk mewujudkan tujuan-tujuan berikut:
a. Memastikan dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
Peran pengawasan dari luar untuk mencegah orang-orang yang lalai untuk menjaga aturan-aturan kegiatan ekonomi. Aturan terpentingnya adalah:
- Disyariatkannya kegiatan ekonomi
- Menyempurnakan pekerjaan
- Melawan penipuan
- Tidak membahayakan orang lain
b. Mewujudkan keamanan dan ketentraman
Keamanan dan ketrentraman merupakan menciptakan iklim investasi yang sesuai, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
c. Mengawasi keadaan rakyat
Menurut Umar bin Khattab tujuan hisbah adalah berjalan pada malam dan siang hari untuk mengetahui keadaan rakyat, mengetahui kebutuhan-kebutuhan mereka, dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan.
d. Melarang orang membuat aliran air tanpa adanya kebutuhan
Islam memerintahkan agar setiap orang berusaha mewujudkan ketercukupan untuknya dan ketercukupan untuk orang yang berada dalam tanggungannya dan tidak memperbolehkan orang yang mampu menjadi beban orang lain.
e. Menjaga kepentingan umum
Kepentingan umum adalah kemaslahatan bagi umat, dimana umat tidak bisa terpisah dari kepentingan tersebut. Maka harus ada pengawasan terhadap kepentingan umum tersebut untuk menjaga dan melindunginya dari orang yang berbuat sia-sia.
f. Mengatur transaksi di pasar
Pengawasan pasar dan mengatur persaingan di dalamnya. Yaitu dengan memerangi transaksi yang merusak persaingan tersebut.
2. Tujuan hisbah terhadap Pasar
Pasar mempunyai peran yang besar dalam ekonomi. Karena kemaslahatan manusia dalam mata pencaharian tidak mungkin terwujud tanpa adanya saling tukar menukar. Pasar adalah tempat yang mempunyai aturan yang disisipkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara produsen dan konsumen.
Tujuan terpenting dari pengawasan pasar dan aturan transaksi di dalamnya yaitu :
a. Kebebasan keluar masuk pasar
Menurut Ibnu Taymiyah mekanisme pasar yang Islami salah satu kriterianya adalah orang-orang harus bebas untuk keluar dan masuk pasar. Memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan dilarang.
Kebebasan transaksi dan adanya persaingan yang sempurna di pasar Islam tidak terwujud selama halangan-halangan tidak dihilangkan dari orang-orang yang melakukan transaksi di pasar. Dalam pasar bersaing sempurna penjual tidak dapat menentukan harga barangnya, ia hanya mengikuti harga yang berlaku di pasar. Sebaliknya di pasar persaingan monolistik, penjual dapat menentukan harga barangnya karena barang yang dijualnya mempunyai keunikan. Keunikan inilah yang membuka peluang bagi penjual untuk menentukan harganya berbeda dengan harga lain di pasar.
b. Mengatur promosi dan propaganda
Tujuan pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang tentang cara-cara promosi dan propaganda yang menyebabkan lakunya dagangan mereka. Dengan syarat dalam masyarakat Islam berdiri atas dasar kejujuran dan amanat dalam semua cara yang diperbolehkan untuk memperluas area pasar di depan barang yang siap dijual.
c. Larangan menimbun barang
Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Para pelaku monopoli mempermainkan barang yang dibutuhkan oleh umat dan manfaatkan hartanya untuk membeli barang, kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barang itu tanpa memikirkan penderitaan umat karenanya. Perilaku ini dilarang oleh Islam. Nash yang menjelaskannya antara lain sabda Nabi Muhammad saw, bersabda:
“Tidak akan menimbun barang, kecuali orang yang salah”.
Dalam riwayat yang lain, Rasulallah bersabda:
“Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, maka dia telah lepas dari Allah Ta’ala, dan Allah Ta’ala juga lepas darinya”.
Dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 34 Allah berfirman:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menimbun hanya karena ingin memperoleh harga yang lebih tinggi. Dengan menahan dan menyembunyikan, sesungguhnya, menyebabkan seseorang menjadi lebih miskin dalam arti yang sebenarnya. Sebab dengan demikian miliknya tidak dapat digunakan orang lain di masa kekurangan. Sebagai upaya akhir sesungguhnya Negara Islam mempunyai wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial dalam melakukan penimbunan. Tindakan tegas ini untuk mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
d. Mengatur perantara perdagangan
Pedagang tidak lepas dari perantara yang masuk diantara penjual dan pembeli untuk memudahkan tukar-menukar barang. Hukum asal perantara perdagangan adalah disyariatkan diantara umat Islam tanpa ada perbedaan pendapat. Pekerjaan perantara ada sejak zaman Nabi, dan abad-abad utama. Pekerjaan umat Islam berjalan demikian sejak waktu itu sampai sekarang. Itu adalah pekerjaan yang yang kelihatan, dan tidak ada riwayat tentang pengingkarannya atau pengubahannya.
e. Pengawasan harga
Sungguh elok kehidupan ekonomi yang diatur secara Islami, bila diterapkan dengan disiplin. Tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam bisnis karena sejak Rasulallah telah melarangnya. Beliau tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh Negara ataupun individual, apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak perdagangan yang fair antara lain melalui penimbunan barang.
Pentingnya pengawasan harga tidak diragukan bahwa tingkat harga dianggap sebagai indikasi terbesar tingkat mata pencaharian, karena dia mempunyai pengaruh terhadap nilai mata uang.
Hukum menentukan harga apabila penguasa atau wakilnya atau siapa saja yang memimpin umat Islam memerintahkan pelaku pasar untuk tidak menjual barangnya kecuali dengan harga tertentu, maka dilarang menambah atau menguranginya untuk kemaslahatan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Anas:
Dari Abu Hurairah bahwa seseorang dating seraya mengatakan “Wahai Rasulallah, patoklah harga!” Beliau menjawab, “Biarkanlah.” Kemudian datanglah seseorang (yang lain) lalu mengatakan: “Wahai Rasulallah, patoklah harga!” Beliaupun menjawab, “tetapi Allah-lah yang menurunkan dan menaikkan (harga). Sungguh saya berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak seorangpun yang memiliki tuntutan kezhaliman kepadaku” HR. Abu Dawud, ath-Thabrani dan asy-Syaukani dalam Nailur Autar.
Hadits tersebut dijadikan dalil yang menunjukkan bahwa sikap Negara disini adalah membiarkan pasar secara bebas sesuai factor-faktor alamiah tanpa cmapur tangan pihaknya yang memaksakan orang untuk menjual dengan harga yang tidak mereka setujui atau untuk membeli dengan harga yang tidak mereka terima.
f. Pengawasan barang yang diimpor
Pada masa Umar bin Khattab telah menunjuk para pengawas pasar. Diantara tugasnya adalah mengawasi barang yang diimpor dan mengambil Usyur (pajak 10%) dari barang tersebut dengan tingkatan yang berbeda sesuai pentingnya barang tersebut dan kebutuhan umat Islam kepadanya.
Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi secara bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran (yang terjadi dalam negara kapital), melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu sama lain dan mematuhi ketentuan syariat.
E. PERAN LEMBAGA HISBAH DALAM PEREKONOMIAN(BISNIS) ISLAM
Seperti diketahui dalam sejarah Islam, terdapat suatu lembaga yang dinamakan hisbah, yang tugasnya adalah memantau, mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan kaidah al-Qur’an dan Hadist. Lembaga ini dapat membimbing jalannya kehidupan masyarakat kearah sesuai dengan al-Qur’an dan Hadist. Sehingga masalah kemiskinan dapat terpecahkan. Memang masalah kemiskinan adalah karena tidak dilakukannya kegiatan perekonomian sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadist.
Hisbah mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi (bisnis), yaitu:
1. Standarisasi Mutu yang cukup tinggi
Ketika ada Hisbah, maka masyarakat pedagang harus menyediakan barang terbaiknya! karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat. Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap bertindak. Kualitas Barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain, karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna. Dan jelas, penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
2. Regulasi perdagangan lebih teratur.
Karena Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang. Apalagi ada dasar Al-Qur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat. Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan selalu berada dalam kondisi Equilibrium. Regulasi di tingkat birokrat juga akan lebih mudah dan menguntungkan ketika ada Hisbah. Karena Hisbah ada di bawah pemerintah, dan ketika ada orang pemerintahan yang berani main api maka hukumannya akan lebih berat.
3. Terhindarnya ekonomi biaya tinggi
Dengan regulasi yang teratur, akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah! karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.
4. Harga yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat.
Bila suatu Negara Islam mempunyai hak untuk mengontrol dan mengatur harga dan keuntungan monopoli. Dengan demikian harga-harga maksimum dapat diatur. Kalau perlu nasionalisasi dari perusahaan yang mempunyaji hak monopoli dilindungi sebagai langkah ekstrim karena menurut al-Qur'an seorang pemilik yang sah dari perusahaan bukanlah satu-satunya orang yang bisa menggunakannya. Mereka yang memerlukan semua kekayaannya adalah karunia Allah dan diperoleh melalui penggunaan sumber-sumber yang telah dianugerahkan Tuhan untuk kepentingan umat manusia (Q.S. Adz. Dzariyat, 51:20). Dengan adanya Hisbah akan ada pelindung masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli. Atau sebaliknya, Muhtasib juga bisa mencegah seseorang atau perusahaan yang masuk ke pasar dengan harga yang sangat rendah sehingga merugikan pemain lain yang ada dalam pasar tersebut. Bahkan dengan adanya biaya relative rendah dalam produksi harus menyebabkan produsen memberikan harga yang wajar.
5. Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata
Ketika barang yang dibutuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak, akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan. Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata. Sehingga gap atau kecemburuan sosial dapat di cegah dan sangat sedikit presentasenya, bahkan nol.
6. Perdagangan di Dunia Internasional lebih menguntungkan
Karena kita memiliki barang yang baik dan berkualitas, cara yang baik atau ahsan dalam berdagang, maka kita akan lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia Internasional. Karena memang fitrah manusia menyukai jika di berikan yang terbaik.
7. Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi
Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum. Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis, agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.
8. Pemain yang berada di Perdagangan adalah yang terbaik
Ketika hal nomor 1-7 diatas berlangsung dengan baik, maka akan sangat jelas terlihat oleh masyarakat siapa yang jujur dalam berdagang dan siapa yang curang. Karena dalam hisbah sendiri, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan berjalan dengan baik -seharusnya. Bagi yang curang, maka akan ada hukuman baik dari pihak hisbah maupun hukuman moral dalam masyarakat. Sehingga akhirnya, hanya yang terbaiklah yang bisa bertahan dalam pasar.
Di Indonesia peluang Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang membimbing dan menjaga moral bangsa adalah sangat penting. Oleh karena itu, peran MUI dalam ekonomi syariah juga sangat penting. Banyak praktik ekonomi dan perdagangan yang belum disinggung dalam fatwa-fatwa oleh MUI. Fatwa-fatwa MUI belakangan ini lebih menekankan aspek moral serta fikih di luar bidang ekonomi walaupun bidang ini sekarang mulai mendapat perhatian yang lebih besar dibandingkan di masa lalu. Sekarang sudah ada Dewan Syariah Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka usaha untuk menghidupkan lembaga hisbah dalam kegiatan perekonomian merupakan suatu hal perlu dilakukan. Paling tidak dalam usaha untuk memperbaiki berbagai macam praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan syariat.
KESIMPULAN
Islam tidak mengajarkan ummatnya untuk mementingkan urusan dunia atau akhirat saja, namun keduanya harus sejalan yaitu dengan memanfaatkan dunia ini untuk mencapai kebahagiaan diakhirat kelak. Selain memberikan kebebasan kepada pemeluknya untuk melakukan usaha (bisnis), Islam juga memberikan beberapa prinsip dasar dalam melakukan usaha (bisnis) yaitu: Kesatuan, keseimbangan, kehendak bebas, tanggungjawab dan kebenaran yang mencakup kebajikan dan kejujuran.
Hisbah akhirnya menjadi sebuah institusi yang menentramkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat. Memang benar, bahwa segala sesuatu yang di gariskan oleh Allah dalam Firmannya dan yang disunnahkan oleh Rasulullah akan membawa ketenangan batin tersendiri. Hisbah memang ada dalam literature Islami, namun ada sekitar 75 negara yang tidak Islami telah yang menggunakan metode yang seperti Hisbah. Meski negara yang menerapkan metode seperti Hisbah ini dasarnya bukan al-Qur’an, namun mereka merujuk pada nilai-nilai yang al-Qur’an ajarkan, yaitu Keadilan bagi setiap insan.
Di Indonesia sendiri, Hisbah baru di terapkan di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), karena NAD memang sudah menerapkan syariat Islam. Penduduk Indonesia mayoritas adalah Muslim, sudah selayaknya Hisbah di terapkan. Tapi harus di akui, bahwa Indonesia memiliki perangkat yang kurang bahkan sangat kurang untuk menerapkan hisbah ini. Banyak hal yang bisa dilakukan (tanpa harus menunggu lahirnya lembaga hisbah) untuk berada dalam pemerintahan, adalah peran Dewan Syariah Nasional dan MUI sangat diharapkan, mengingat kemungkaran dalam kegiatan perekonomian sangat memprihatinkan. Terbentuknya lembaga Hisbah dalam pemerintahan di Indonesia untuk menjamin berlakunya norma-norma Islami dari para pelaku ekonomi (bisnis).
Langganan:
Komentar (Atom)